Indonesia merupakan salah satu negara penghasil teh terbesar, saat ini menduduki peringkat 7 dunia. Hingga saat ini potensi bahan baku teh masih tersedia cukup besar meski terjadi penurunan produksi dalam 5 tahun terakhir ini. Data yang berkembang tahun 2018, tercatat rata rata produksi pucuk basah mencapai 1.050 Kg/Ha/bulan. Jumlah luasan kebun teh total (milik negara, rakyat dan Swasta) sekitar 119.361 Ha, sehingga produktivitas pucuk teh mencapai 125.329 Ton/Bulan atau sekitar 1.503.948 Ton/Tahun.
Ketersediaan bahan baku ini memberikan proyeksi yang cukup bagus untuk membangun dan mengembangkan unit pengolahan atau pabrik teh kering. Dimana saat ini di Indonesia jumlah pabrik yang dimiliki oleh negara, swasta maupun rakyat belum sebanding dengan jumlah ketersediaan pucuk. Artinya masih banyak pucuk teh yang tidak terserap oleh pabrik sehingga terjadi penuruan jumlah luasan kebun teh akibat konversi ke tanaman lain.
Mengapa Pabrik Pengolahan Teh Hijau?
Sebagian besar produksi teh dari Perkebunan Besar Negara dan Perkebunan Swasta diolah menjadi teh hitam. Sekitar 60% dari total produksi teh nasional merupakan teh hitam yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional (ekspor). Dalam perkembangannya di pasar global justru teh hitam mengalami persaingan dagang yang berat dengan negara negara lain penghasil teh, yang mengakibatkan penurunan penjualan teh hitam Indonesia.
Pada kenyataannya, pasar domestik untuk produk teh nasional masih cukup terbuka dengan potensi pasar dalam negeri jika melihat jumlah penduduk Indonesia mencapai 260 juta Jiwa dengan tingkat konsumsi teh sekitar 0,56 Kg per kapita. Selain itu permintaan dalam negeri mengenai teh wangi yang merupakan varian teh hijau juga cukup bagus, baik untuk dikemas ulang maupun untuk dijual kepada packer atau perusahaan. Dari perspektif bisnis teh, usaha pendirian pabrik dan pengolahan teh masih sangat prospektif, karena masih terdapat kekurangan kebutuhan teh untuk mencukupi pasar dalam negeri.

